Lebak Benuanewsbanten.com Maraknya tambanga ilegal diduga tidak memliki ijin Ketua Feradi DPC WPI Lebak berencana akan melaporkan hasil temuan pihaknya terkait tambang ilegal di kabupaten Lebak.Selasa 29/07/25
Fam fuk TJHONG ketua DPC Feradi WPI kabupaten Lebak menyampaikan saya sudah membuat surat laporan dugaan (lapdu) tambang ilegal di kabupaten Lebak yang tidak memiliki ijin yang kini masih beroperasi.ucapnya
lanjut di kata Fam fuk TJHONG ketua DPC Feradi WPI kabupaten Lebak
Dengan ini kami bertindak atas nama Perkumpulan Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia,melaporkan atas keresahan masyarakat atas kegiatan tambang galian tanah yg ada di Desa KADUAGUNG TIMUR tepatnya dekat pintu tol Rangkasbitung.
Yangmana kegiatan galian tersebut sudah 2 X dilakukan penutupan serta dipasang spanduk DINAS SUMBER DAYA MINERAL(SDM)Provinsi Banten.
.Bahwasanya banyak pengusaha Tambang galian tanah di wilayah Lebak Banten yang secara sengaja melawan hukum tidak melakukan perijinan secara Peraturan Undang Undangan Minerba No.
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Mineral).
.Bahwa pengusaha tambang galian tanah juga melanggar perda No.8 tahun 2017,yang mana daerah daerah tersebut bukan peruntukan usaha tambang.
.Bahwa Pengusaha Tambang tersebut juga telah melakukan manipulasi laporan kegiatan tersebut cat and fell namun nyatanya hasil galian dijual keluar sehingga menimbulkan pencemaran udara dan sering terjadi kecelakaan lalu lintas kendaraan bermotor roda dua pada saat hujan turun.Terangnya
Bahwa dengan adanya pembiaran oleh pihak berwajib baik dari Polres Lebak maupun Polda Banten maka pengusaha semakin berani seolah tak tersentuh hukum walau ini jelas banyak Pelanggaran Pidana yg diantaranya.
1.Pengelapan pajak
2. Pelanggaran Undang undang minerba
3. Pelanggaran Perda kabupaten Lebak
4. Pelanggaran pencemaran lingkungan
5. Pelanggaran lalu lintas mengganggu kenyamanan berlalu lintas.ujarnya
“Dari kronologi di atas kami atas nama Perkumpulan Forum Era Adil warung Paralegal Indonesia ( FERADI WPI) yaitu suatu perkumpulan gabungan antara Advokat dengan Paralegal bersertifikat mohon kepada Bapak KABID PROPAM MABES POLRI agar segera memanggil KAPOLRES LEBAK DAN POLDA BANTEN,untuk dapat menindak Pengusaha tambang Ilegal yang jelas melakukan pidana sebagaimana telah diatur dalam peraturan pemerintah Indonesia, karna banyak laporan dari masyarakat,lembaga yang hingga saat ini tidak diproses dengan tegas setiap laporan masyarakat mengenai Tambang baik Batubara maupun Tambang galian tanah yg ada sekitar wilayah Kabupaten Lebak Banten.pungkasnya.
(Red)
Discussion about this post