Lebak, Banuanewsbanten.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak pada 30 Meret 2022 Panggil pemilik 90 perusahaan dan Badan Usaha yang berada di lingkup wilayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Para pekerja yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
“Pemanggilan pemilik atau yang mewakili perusahaan sebanyak itu dilakukan secara bertahap selama dua hari mulai dari tanggal 29 sampai dengan 30 Maret 2022 di Kantor Kejari Lebak, dengan memberikan sosialisasi ulang mengenai kewajiban dan manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan. Ungkap Kasi Intel Kejari lebak Rans Fismy P. SH
Lanjut, Kegiatan yang terlaksana berkat kerjasama yang sudah terjalin antara BPJAMSOSTEK dengan Kejaksaan setempat, itu bertujuan untuk memastikan setiap pekerja untuk mendapatkan haknya berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan amanat undang-undang.
“Hadir dalam Kegiatan sosialisasi tersebut Plh. Kepala Kejari Lebak Rans Fismy Pasaribu, S.H, Kasi Datun Kajari Lebak Ria Ramadhayanti, S.H., M.Kn, dan Kepala Kantor Pratama Lebak BPJAMSOSTEK Iguh Bimantoroyudo.
“Rans Fismy P. SH. Juga mengatakan sosialisasi tersebut dilaksanakan dalam rangka penegakan kepatuhan terhadap Perusahaan Wajib Belum Daftar di wilayah Kabupaten Lebak untuk mendaftarkan kepesertaan para pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan KCP Lebak.
Perlu diketahui BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya sudah menjalin kerjasama dengan Kejari Lebak yang Nota Kesepahamannya ditandatangani pada 13 Agustus 2020, sehingga Kejari setempat berhak memanggil perusahaan yang belum masuk program BPJS Ketenagakerjaan. Tegasnya
Setelah sosialiasi ini selesai dilaksanakan diharapkan agar seluruh perusahaan kategori PWBD di wilayah kabupaten Lebak segera mendaftarkan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.
“Sesuai dengan Pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2011 terdapat sanksi administratif bagi para perusahaan berupa teguran tertulis, denda dan/atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu apabila tidak mendaftarkan para pekerjanya,” kata Pasaribu.
Ditempat terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program rutin untuk mengingatkan kepada pemilik badan usaha, agar memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerjanya.
“Dan kewajiban kami pula untuk menyampaikan pentingnya dan besarnya manfaat yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pekerja dan pemilik badan usaha apabila sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Didin menambahkan.
Didin menambahkan, BPJAMSOSTEK sebagai pelaksana program, wajib menyampaikan kepada seluruh perusahaan atau usaha baik formal maupun informal yang belum melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan, karena negara mengharuskan seluruh pekerja di Indonesia mendapatkan jaminan sosial, minimal Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Dan program tambahan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Terangnya. (ds/red)
Discussion about this post