Lebak Benuanewsbanten.com Dalam rangka HUT Banyangkara ke 78 Polres Lebak Polda Banten Satreskrim berhasil amankan 2.325 botol miras yang dilaksanakan di Daerah Hukum Polres Lebak Polda Banten.Pelaksanaan kegiatan Operasi Miras merupakan Perintah langsung dari Kapolda Banten IRJEN POL ABDUL KARIM, S.I.K., M.Si. melalui Surat Telegram Nomor: STR/36/IV/OPS.1.3./2024, tanggal 24 April 2024 dengan referensi dari hasil anev mingguan tingkat Polda Banten yang dipimpin oleh Kapolda Banten sehingga memerintahkan kepada seluruh Polres Jajaran Polda Banten untuk melaksanakan razia Miras di Daerah hukum masing-masing.Senin (01/07/24)
“Tujuan dari pelaksanaan kegiatan Operasi Miras di Daerah Hukum Polda Banten khususnya di Daerah Hukum Polres Lebak yaitu untuk menekan angka kejahatan yang diakibatkan oleh Minuman Keras dan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif.”
AKBP Suyono.S.I.K. menyampaikan Pelaksanaan Operasi Miras dilaksanakan mulai dari hari Rabu tanggal 24 April 2024 s.d. hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 oleh Polres Lebak dan Polsek Jajaran setiap hari dengan mengedepankan tindakan Preemtif dan Preventif terhadap pihak atau warung yang menjual Minuman Keras. Adapun hasil dari kegiatan Operasi Miras yang telah dilaksanakan yaitu Polres Lebak berhasil mengumpulkan Barang Bukti berupa Miras dari berbagai macam merk/jenis dengan jumlah total keseluruhan sebanyak 2.325 botol.
Masih di tempat yang sama Iptu Aminarto Kasi Humas polres Lebak mengatakan hal yang sama dalam kegiatan Konprensi Pers di hadiri sejumlah pejabat Prokopimda Lebak dan jajaran Anggota Polres Lebak.Terangnya
Lanjut disampaikan Aminarto barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 2.325 botol sudah di amankan di Mapolres Lebak.Paparnya
Saya berharap ke depan nya Kabupaten Lebak lebih baik dan terus maju.Tutupnya
(Red)
Discussion about this post