ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Serang

Kasat Reskrim Polres Serang Jelaskan Terkait Penjemputan Saksi Kasus Penambangan Ilegal di Kecamatan Kopo

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
18/03/2023
in Serang
0
Kasat Reskrim Polres Serang Jelaskan Terkait Penjemputan Saksi Kasus Penambangan Ilegal di Kecamatan Kopo
403
SHARES
984
VIEWS

POLRES SERANG Benuanewsbanten.com Terkait adanya upaya paksa tentang adanya perintah membawa saksi yang sudah mangkir pemanggilan saksi sebanyak dua kali dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang – Banten, seperti diketahui sebelumnya, pemilik CV AM berinisial W (49) dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Serang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

W diduga melakukan eksplorasi pertambangan tanah merah tanpa izin dari pemerintah, alias ilegal.

Aktivitas pertambangan itu dilakukan di lahan seluas 3 hektar, di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Saat akan diperiksa oleh petugas W tidak koperatif dan kabur,” kata AKBP Yudha, Sabtu (25/2/2023).

Namun setelah dilakukan penelusuran, W diketahui berada di sebuah pondok pesantren, yang ada di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

“Dia dijemput paksa oleh petugas di tempat persembunyian, setelah dua Minggu tidak koperatif,” ungkapnya.

Menurut AKBP Yudha, W merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019.

Sementara pertambangan yang dia garap saat ini, baru satu bulan beroperasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit alat berat merk Kobelco.

“Baru satu bulan, dia sudah menjual 18 rit truk tanah merah. Di jual ke siapa saja yang beli,” ujarnya.

AKBP Yudha menjelaskan, W melakukan kegiatan pertambangan di lahan milik orang lain, yang dia sewa dari seseorang yang memakai sebagai pemilik lahan.

Namun ternyata lahan tersebut bermasalah. Sehingga orang yang mengaku sebagai pemilik lahan yang sah, melaporkan bahwa ada kegiatan pertambangan ilegal di lahan miliknya.

“Kita akan mendalami orang yang terlibat dalam kasus ini, termasuk yang menyewakan lahan kepada W. Kami sudah mengantongi identitas nya,” pungkasnya.

Sementara W mengaku, dalam satu truk dia menjual tanah sebesar Rp 350 ribu. Dari penjualan tersebut, dia mendapat untung Rp 50 ribu.

“Saya deposit dulu 1.000 rit, tapi baru 18 rit yang saya garap. Kalau bicara keuntungan, paling juga Rp 50 ribu 1 rit,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya W dijerat Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, S.Ik lanjut menjelaskan bahwa perlu Diketahui bahwa fakta fakta yang terjadi adalah Ibu Ira Dewi adalah saksi dalam kasus penambangan ilegal yang terjadi di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, secara resmi sudah dilakukan pemanggilan saksi sejak bulan Januari 2023 sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut.

” kita sudah kirim surat panggilan resmi terhadap ibu Ira Dewi sebagai saksi sebanyak dua kali sejak bulan januari 2023, namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri surat pemanggilan tersebut”, ujar AKP Dedi Mirza.

Lanjut AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa Penyidik merasa perlu utk melakukan pemeriksaan terhadap saksi ibu Ira Dewi untuk melengkapi berkas perkara.

” Karena sudah dua kali mangkir dalam pemanggilan dirasa perlu oleh penyidik menerbitkan surat perintah membawa sesuai amanat undang undang pasal 112 ayat (2) KUHAP dan dilakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, dalam hal ini bukan penangkapan seperti pemberitaan yang ditulis oleh media online “, ujar AKP Dedi.

Fakta selanjutnya AKP Dedi menjelaskan bahwa pada saat penjemputan terhadap yang bersangkutan Ibu Ira dewi sedang bersama putri nya berusia 2,5 tahun, dengan pertimbangan kemanusiaan dan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak dari ibu Ira Dewi, petugas dilapangan mengambil diskresi untuk membawa serta anak tersebut ke kantor kepolisian bersama ibu nya.

” Saat kami jemput yang bersangkutan Ibu Ira Dewi sedang bersama putrinya yang berusia 2,5 Tahun, dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan anaknya tersebut kami bawa juga ke Mapolres Serang bersama sang ibu”, ujar Kasat Reskrim Polres Serang.

Setibanya di Mapolres Serang petugas juga memberikan kebebasan bagi ibu Ira Dewi untuk tetap mengasuh anaknya sampai ada pihak keluarga atau kuasa hukum yang datang dan kebutuhan untuk anak yang bersangkutan difasilitasi oleh petugas bahkan saat baju anak tersebut basah petugas inisiatif untuk membelikan baju untuk salin si anak selama pemeriksaan berlangsung.

” Kami berikan pelayanan terbaik mengingat yang bersangkutan selama dalam pemeriksaan membawa putrinya yang masih balita, sehingga dalam proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa mengesampingkan norma norma kemanusian yang ada”, ujar AKP Dedi.

Terakhir AKP Dedi Mirza mengatakan bahwa pihaknya juga mempunyai dokumentasi video dalam hal penanganan penjemputan saksi terhadap Ibu Ira Dewi, hal ini dilakukan guna memastikan semuanya sudah sesuai SOP yang berlaku.

” kita juga videokan selama proses penanganan penjemputan saksi Ibu Ira Dewi, dan kita pastikan bahwa semuanya sudah sesuai SOP yang ada”, tutup Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
(Red/Humas)

Tags: Kasat Reskrim Polres Serang Jelaskan Terkait Penjemputan Saksi Kasus Penambangan Ilegal di Kecamatan Kopo*
Previous Post

Menjaga Harkamtibmas, Personel Polsek Kskp Merak Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Sambang dan Patroli Dialogis

Next Post

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi Polsek Cibeber Polres Cilegon laksanakan patroli dialogis dan Sambang warga kalitimbang

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Jalin Silaturahmi dan Komunikasi Polsek Cibeber Polres Cilegon laksanakan patroli dialogis   dan Sambang warga kalitimbang

Jalin Silaturahmi dan Komunikasi Polsek Cibeber Polres Cilegon laksanakan patroli dialogis dan Sambang warga kalitimbang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran,  KKM :  Tudingan Itu Tidak Benar

Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran, KKM : Tudingan Itu Tidak Benar

07/12/2022
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Antusias Masyarakat Ikuti Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Alun alun Rangkasbitung

Antusias Masyarakat Ikuti Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Alun alun Rangkasbitung

01/07/2025
Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Saksikan Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Rangkasbitung

Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Saksikan Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Rangkasbitung

01/07/2025
Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Cilegon, Wujud Pengabdian Tanpa Henti kepada Bangsa dan Masyarakat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Cilegon, Wujud Pengabdian Tanpa Henti kepada Bangsa dan Masyarakat

01/07/2025
Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

01/07/2025

Recent News

Antusias Masyarakat Ikuti Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Alun alun Rangkasbitung

Antusias Masyarakat Ikuti Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Alun alun Rangkasbitung

01/07/2025
Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Saksikan Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Rangkasbitung

Kapolres Lebak Dampingi Kapolda Banten Saksikan Lomba Panjat Pinang HUT Bhayangkara Ke- 79 di Rangkasbitung

01/07/2025
Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Cilegon, Wujud Pengabdian Tanpa Henti kepada Bangsa dan Masyarakat

Upacara Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Cilegon, Wujud Pengabdian Tanpa Henti kepada Bangsa dan Masyarakat

01/07/2025
Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

01/07/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In