Pandeglang, Benuanewsbanten.com – Pengangkatan sumpah Panitia Ajudikasi PTSL dan Satuan Tugas di hadapan Pejabat yang mengangkatnya sebelum pelaksanaan tugas merupakan amanat Pasal 11 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Sebagai wujud pelaksanaan Peraturan tersebut, pada Jumat (27/05/2022)
Bertempat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang-Banten, telah dilaksanakan acara Pengambilan Sumpah Jabatan Tim Ajudikasi PTSL Tahun Anggaran 2022 oleh Bapak Suraji sebagai Kepala Kantor Pertanahan Pandeglang dan diikuti secara langsung oleh seluruh Pejabat dan Anggota Tim Ajudikasi PTSL T.A. 2022.
Terdapat juga 26 Kepala Desa dan Tim Ajudikasi PTSL T.A. 2022. Antara lain:
1. Kepala Desa Wirasinga Kecamatan Mekarjaya
2. Kepala Desa Rancabugel Kecamatan Mekarjaya
3. Kepala Desa Kadu Jangkung Kecamatan Mekarjaya
4. Kepala Desa Medong Kecamatan Mekarjaya
5. Kepala Desa Mekarjaya Kecamatan Mekarjaya
6. Kepala Desa Kupa Handap Kecamatan Cimanuk
7. Kepala Desa Mogana Kecamatan Banjar
8. Kepala Desa Gunung Putri Kecamatan Banjar
9. Kepala Desa Kadu Bale Kecamatan Banjar
10. Kepala Desa Cibereum Kecamatan Banjar
11. Kepala Desa Cipinang Kecamatan Angsana
12. Kepala Desa Cikadueun Kecamatan Cipeucang
13. Kepala Desa Kalang Gunung Kecamatan Cipeucang
14. Kepala Desa Giri Jaya Kecamatan Saketi
15. Kepala Desa Majau Kecamatan Saketi
16. Kepala Desa Talaga Sari Kecamatan Saketi
17. Kepala Desa Ciandur Kecamatan Saketi
18. Kepala Desa Suka Langu Kecamatan Saketi
19. Kepala Desa Kurung Dahu Kecamatan Cadasari
20. Kepala Desa Suka Jadi Kecamatan Carita
21. Kepala Desa Tugu Kecamatan Cimanggu
22. Kepala Desa Cikiruh Wetan Kecamatan Cikeusik
23. Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang
24. Kepala Desa Banyu Biru Kecamatan Labuan
25. Kepala Desa Idaman Kecamatan Patia
26. Kepala Desa Citeluk Kecamatan Cibitung
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Suraji, S.H.,M.M.,M.Kn didampingi Kasubbag Tata Usaha, Wisnu Bima Samudra, S.Si.,M.P.W.K berharap dengan telah terbentuknya Tim Ajudikasi PTSL T.A. 2022 ini target keseluruhan PTSL T.A. 2022 dapat terselesaikan dengan baik.
“Dan kepada warga masyarakat yang memiliki aset tanah yang belum terdaftar dapat segera menghubungi Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk mendaftar sebagai peserta PTSL,” tandasnya.
Selanjutnya Suraji berharap agar Tim Ajudikasi bergerak cepat untuk menghimpun data di masyarakat.
“Ya minimal SPPT-PBB dan KTP,” pungkasnya.
(Jael)
Discussion about this post