LEBAK, Benuanewsbanten.com. Guna menjaga kekondusifan dan menjaga netralisasi dalam menjaring bakal calon kepala desa sekarwangi, Kanit Intelkam Polsek Curugbitung BRIPKA Mubin Shintong bersama babinsa SERDA Ujang Mulyana melaksanakan monitoring kegiatan penjaringan dan pendaftaran bakal calon Kepala desa Sekarwangi di kantor desa Sekarwangi, kecamatan Curugbitung, kabupaten Lebak, provinsi Banten. Kamis (08/09/2022).
Memasuki hari ke 11 penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi sampai saat ini sudah ada 5 bakal calon, adapun bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi yang sudah mendaftarkan diri ke panitia Pilkades sudah sebanyak 4 Bakal calon.
Menurut Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Curugbitung AKP Dedi Suhandi mengatakan “Ya hari ini sudah memasuki hari ke 11 Penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi dan saya sudah perintahkan Bhabinkamtibmas untuk terus menjaga kondusifitas wilayahnya agar para bakal calon kades tertib baik itu dalam mengurus administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan maupun pada saat kampanye nanti.” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan “Saya juga terus berkoordinasi dengan Kanit Intelkam untuk terus memonitoring jalannya penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi agar selalu mendapatkan data yang tepat sehingga tetap menjaga netralitas di tubuh panitia serta kita dapat mengantisipasi bilamana ada kekeliruan data yang tidak sesuai nantinya.” Jelas Dedi
Adapun ke 4 bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi yang sudah mendaftarkan dirinya di panitia Pilkades sebagai berikut :
1. Sdr. Deni Setiawan
2. Sdr. Ahmad Hakiki
3. Sdr. Aria Umbara
4. Sdr. Sudin
dari ke 4 bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi yang sudah mendaftarkan kepada panitia pilkades untuk kelengkapan balon masih di proses serta proses penjaringan dan pendaftaran bakal calon kepala desa masih dibuka sampai waktu yang sudah ditentukan yaitu tanggal 21 September 2022.
Saat ditemui AKP Dedi Suhandi menambahkan “Untuk bakal calon kepala desa masih memiliki tenggang waktu sampai tanggal waktu yang sudah ditentukan panitia yaitu sampai tanggal 21 September 2022 berati masih ada waktu kurang lebih 14 hari lagi bagi bakal calon yang ingin mendaftarkan dirinya.” tambahnya.
“Harapan kami dari Polsek Curugbitung dalam masa pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa di desa Sekarwangi dapat berjalan sesuai rencana serta dengan situasi yang pastinya aman dan kondusif, maka dari itu kami akan terus memonitoring jalannya pendaftaran dan penjaringan bakal calon kepala desa ini.” Tutup Dedi. (HM)
Discussion about this post