Lebak Benuanewsbanten.com, Dalam rangka melakukan Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan, Tim Puslitbang Polri kunjungi Polres Lebak, Polda Banten. Senin (21/2/2022).
Tim peneliti Puslitbang Polri yang terdiri dari 4 orang yang diketuai oleh Kombes Pol Harvin Raslin, S.H. dengan anggota yaitu; AKBP Ir. Achmad Bastian, Pembina Wilhelmus Sanga, S.E., M.M. dan Penata I Mulyanto, S.E. disambut oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H.
Penelitian ini dilakukan melalui dua pendekatan secara kuantitatif dan kualitatif, pengumpulan data penelitian ini dilakukan dengan dua cara yakni penyebaran kuesioner secara online dan offline, Focus Group Discussion dan survei ke ruang tahanan
Dalam kegiatan tersebut Perwakilan Personil Polres Lebak dari masing-masing Bag, Sat maupun Si melakukan pengisian kuesioner online maupun offline yang diberikan oleh Tim Puslitbang Polri. Selain itu dari perwakilan penghuni Tahanan Mapolres Lebak juga melakukan pengisian kuesioner secara offline.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri
“Ucapan selamat datang kepada Tim Puslitbang Polri di Polres Lebak,” ucap Wiwin.
“Mohon masukan dan arahan guna mengevaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Tim peneliti Puslitbang Polri Kombes Pol Harvin Raslin, S.H mengatakan,
“Ruang tahanan merupakan tempat seseorang sebagai tersangka atau terdakwa yang ditahan selama proses penyidikan, penuntutan atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan selama proses sidang pengadilan di Indonesia,” kata Harvin.
“Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang HAM (right bearer), sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya,” tuturnya.
“Untuk itu Puslitbang Polri perlu melakukan penelitian dengan judul “Evaluasi Kelayakan Mutu Ruang Tahanan di Satuan Kewilayahan Dalam Rangka Peningkatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)” jajaran Polda Banten sebagai salah satu dari 11 (sebelas) Polda yang menjadi sampel penelitian,” jelas Harvin.
“Hasil yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui:
1. Kondisi ruang tahanan Polri saat ini berikut permasalahannya berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik;
2. Untuk merumuskan rekomendasi ruang tahanan Polri yang ideal berdasarkan 3 (tiga) aspek yaitu (1) kelayakan mutu, (2) pemenuhan standar HAM, dan (3) kualitas pelayanan publik,” tambahnya.
“Diharapkan dalam penelitian ini mendapatkan masukan/saran untuk dijadikan rekomendasi kebijakan strategis bagi pimpinan terwujudnya ruang tahanan Polri yang ideal dan memberikan manfaat dalam meningkatkan kelayakan mutu, pemenuhan standar HAM, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tukasnya.(BM)
Discussion about this post