ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Senin, September 1, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Serang

Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
12/11/2024
in Serang
0
Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Di Wilayah Hukum Polda Banten
403
SHARES
984
VIEWS

Serang Benuanewsbanren.com Berdasarkan Laporan LP/B/318/XI/SPKT I. DITRESKRIMUM / 2024 / POLDA BANTEN tanggal 03 November 2024, Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menggelar Press release Ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin atau Pengeroyokan dan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Banten yang berlangsung di Media Center Bidhumas Polda Banten pada Selasa (12/11).

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan serta dihadiri oleh sejumlah media mitra Bidhumas Polda Banten.

Dalam kesempatannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menyebutkan terdapat lima orang tersangka atas kasus pengeroyokan dan penganiyaan ini. “Kelima tersanaka tersebut berinsial AJ (57), UC (39), TM (70), NR (34) dan MD (60), motif para tersangka yaitu mengklaim bahwa tanah yang sedang dibangun pagar diatasnya merupakan tanah milik keluarganya, sedangkan modusnya adalah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam dan kayu serta memukul menggunakan tangan kosong dan menendang menggunakan kaki secara bersama-sama,” kata kabid Humas Polda Banten.

Kemudian Dirreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan kronologi dan latar belakang dari Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan tersebut. “Pada tahun 1993 – 1995 Alm SL membebaskan lahan di Kec. Banjarsari, Kota Serang seluas +100 ha, dengan bukti AJB sebanyak 856 buku, yg diatas namakan 26 karyawannya, Objek tanah tersebut dihibahkan kepada istrinya NA dan melakukan kerjasama dgn pengembang perumahan PT BMP sebagai pemodal objek tanah atau inbreng, kemudian terjadi permasalahan objek tanah milik PT. BMP dengan Sdri. DS, dimana PT BMP memiliki dokumen berupa peta blok 10 dengan bidang 456 yang sesuai dengan AJB No 777 tahun 1994 dengan luas tanah 5.112 m2 dan bidang 33 yang sesuai dengan AJB No 691 tahun 1995 dengan luas tanah 3.424 m2, Sdri. DS memiliki dua bidang objek tanah sesuai AJB 369 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1775 tahun 2013 luas tanah 724 m2 dan AJB no 370 tahun 2013 yang ditingkatkan menjadi SHM No 1781 th 2013 LT 500m2, Kedua bidang tanah yang diklaim DS tersebut telah dibebaskan terlebih dahulu oleh Alm SL sesuai dengan AJB no 777 tahun 1994 dan AJB no 691 tahun 1995,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian menerangkan pada tanggal 27 Oktober 2024 atau 1 minggu sebelum kejadian penganiayaan, Pihak DS akan melakukan pembuatan pondasi di atas tanah sengketa, kemudian dari pihak security perumahan BMP melarang untuk melanjutkan pembangunan, Anak DS yaitu WR melakukan pengancaman kepada security perumahan. Kejadian tersebut berhasil dimediasi dan disepakati untuk tidak melakukan aktifitas diatas tanah sengketa tersebut sebelum inkrah gugatan perdata atas siapa yang berhak atas tanah tersebut.

“Pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekitar Jam 15.00 WIB Penyidik melakukan upaya paksa berupa membawa saksi dan dibawa ke kantor Polda Baten untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi serta melakukan cek TKP, kemudian pada tanggal 03 November 2024 para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka serta dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terhadap bukti yang didapat dari TKP dilakukan penyitaan,” terang Dirreskrimum Polda Banten.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
– 1 Bilah Parang/Golok bergagang Kayu
– 1 Buah Batang Kayu dengan Panjang + 2 meter
– 1 Unit HP Merk INFINIX Not 30 Warna Abu-abu
– 1 (satu) potong kaos warna coklat dengan robek bekas sayatan senjata tajam selebar + 10 cm dan robek pada bagian kanci kerah bekas tarikan selebar + 10 cm.

Dian menyampaikan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan Ancaman Hukuman Pidana Paling Lama 6 tahun sampai dengan 10 tahun Penjara,” ujarnya.

Setelah pelaksanaan presccon Dirreskrimum melaksanakan wawancara dengan wartawan yang menanyakan prihal video viral di Media Sosial *Pensiunan Polwan Mencari Keadilan di Media Sosial* Kemudian Dirreskrimum menjelaskan terkait video tersebut. “Video yang beredar di Media Sosial tentang purnawirawan Polwan yang mencari keadilan itu merupakan informasi sepihak, hanya persepsi sebelah pihak, lewat presscon ini dari hasil penyidikan dan penyelidikan serta alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka, salah satu alat bukti tersebut adalah HP yang berisikan video peristiwa yang menjelaskan dari awal sampai akhir kejadian yang dijadikan sebagai petunjuk dalam proses penyidikan perkara pidana ini,” tutupnya. (Bidhumas)

Previous Post

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Ditbinmas Polda Banten Gelar Apel Besar Bhabinkamtibmas

Next Post

Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

Polda Banten Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Personel Jelang Purna Tugas

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Dampingi Kapolres Cilegon Kunjungan Dan Sambang Ke SMK 2 Kota Cilegon

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Dampingi Kapolres Cilegon Kunjungan Dan Sambang Ke SMK 2 Kota Cilegon

01/09/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

01/09/2025
Polsek Ciwandan Adakan Pergelaran  Gerakan Pangan Murah.

Polsek Ciwandan Adakan Pergelaran Gerakan Pangan Murah.

01/09/2025
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

01/09/2025

Recent News

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Dampingi Kapolres Cilegon Kunjungan Dan Sambang Ke SMK 2 Kota Cilegon

Bhabinkamtibmas Polsek Ciwandan Dampingi Kapolres Cilegon Kunjungan Dan Sambang Ke SMK 2 Kota Cilegon

01/09/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa Cek Lahan Jagung Hibrida Dukung Program Ketahanan Pangan

01/09/2025
Polsek Ciwandan Adakan Pergelaran  Gerakan Pangan Murah.

Polsek Ciwandan Adakan Pergelaran Gerakan Pangan Murah.

01/09/2025
Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

Presiden Kunjungi Polisi Korban Kerusuhan, Polri Janji Pulihkan Keamanan dan Tangkap Pelaku

01/09/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In