Serang,Benuanewsbanten.com,Diduga telah terjadi tindak Pidana penganiayaan pada hari Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 16.00 wib yang mengakibatkan korban meninggal,seorang istri bernama “SRI PURWANTI” pelaku adalah Suami korban bernama NS alamat Kp.Pabuaran RT.01/02 Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang.
Kronologis kejadian yaitu ketika pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri, kemudian diduga terjadi perselisihan sehingga pelaku emosi yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan pisau untuk menusuk korban sehingga korban mengalami luka tusuk dan memar pada beberapa bagian tubuh.
AKP Indra Kapolsek Petir Polres Serang saat di hubungi awak media lewat telpon seluler membenarkan telah terjadi tindak pidana yang mengakibatkan meninggalnya se orang istri bernama Sri Purwanti di duga pelakunya suami korban bernama NS dengan alamat Kp.Pabuaran RT.01/02 Desa Malanggah Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang.Kejadian tersebut sekira pukul 16.00 wib hari Minggu 24 Juli 2022.
Lanjut dijelaskan Kapolsek Petir AKP Indra Setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa tersebut, Ka SPK beserta anggota meluncur ke TKP, sesampainya di lokasi kemudian dilakukan tindakan memasang garis police line, mengamankan alat bukti, melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Serang. Sanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Banten guna dilakukan Autops.Jelasnya
Masih kata Kapolsek Petir AKP Indra anggota personil yang melaksanakan cek TKP :
1.IPDA Ritonga Kanit serse 2.KSPK Bripka Tohap
3.Bripka Eko
Pelaku sudah di amankan di Polres Serang.tutupnya
(Red)
Discussion about this post