Cilegon Benuanewsbanten.com telah ditangkap pelaku AM (38) oleh satuan narkoba Polres Cilegon Polda Banten pelaku mengedarkan sabu sabu di kota Cilegon pada hari Rabu,16/4/25 sekira jam 06.30 wib Disebuah rumah di Kp. Koprasi Rt. 004 Rw. 001 Ds. Bulakan Kec. Cinangka Kab. Serang Prov. Banten
Menurutnya kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Vhalio Agafe Berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan akhirnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira jam 06.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap pelaku AM (38) di Kp. Koprasi Rt. 004 Rw. 001 Ds. Bulakan Kec. Cinangka Kab. Serang Prov. Banten, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku didapati 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak tong sampah yang tidak dipakai dan 1 (satu) unit handphone readmi milik pelaku, kemudian dilakukan intrograsi kepada AM sempat menaruh 3 (tiga) paket yang siap diedarkan, kemudian dilakukan pencarian dan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu milik pelaku tersebut di daerah Ds. Karang suraga Kec. Cinangka Kab. Serang.
Pelaku AM mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 14 April 2025 sekira jam 11.00 wib di pinggir jalan yang tersimpan didalam paperbag di daerah parung – bogor jawa barat sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu ± 200 (dua ratus gram). Yang sebelumnya pelaku AM disuruh mengedarkan narkotika jenis sabu oleh pelaku AN (DPO) dengan upah kurang lebih Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) jika narkotika jenis sabu tersebut sudah habis diedarkan / terjual dan gratis menggunakan. Namun belum semua tersebar pelaku AM sudah diamankan oleh anggota satresnarkoba polres Cilegon,
Barang bukti yang diamankan berupa
– 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu brutto + 143,0 gram atau netto 137,1 gram
– 15 (lima belas) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu brutto + 4,54 gram atau netto 3,11 gram
– 15 (lima belas) potongan sedotan warrna merah
– 1 (satu) Unit Handphone Redmi10 warna hitam
Pasal yang dipersangkakan kepada AM (38),Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Paling Singkat 6 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati _Pasal 114 Ayat (2)
Paling Singkat 5 tahun Penjara atau paling Lama 20 tahun penjara, atau Penjara Seumur Hidup Pasal 112 Ayat (2)
Discussion about this post