ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Minggu, Juni 8, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Serang

Dalam 1 Minggu, Ditresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
29/08/2022
in Serang
0
Dalam 1 Minggu, Ditresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba
403
SHARES
982
VIEWS

Serang Benuanewsbanten.com,Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Banten Irjen Pol Prof. Dr. Rudi Heriyanto untuk menyikat habis penyalahgunaan narkotika, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Satresnarkoba Polres jajaran bertindak cepat mengungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten dalam hal ini diwakilkan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi mengatakan Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba, “Terhitung selama 7 hari sejak Senin (22/08) sampai dengan Minggu (28/08) Polda Banten dan jajaran telah mengungkap 27 kasus penyalahgunaan narkoba,” kata Meryadi.

Meryadi mengatakan dari pengungkapan tersebut terdapat beberapa ungkap kasus , “Dari pengungkapan tersebut terdapat 6 ungkap kasus dari Ditresnarkoba Polda Banten, Polresta Tangerang 11, Polres Pandeglang dan Polres Lebak masing- masing 3 kasus, kemudian Polresta Serang Kota dan Polres Cilegon masing-masing 2 kasus,” ucap Meryadi.

Meryadi menambahkan terdapat beberapa tersangka yang diamankan dari kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, “Tersangka yang diamankan dari 27 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut sebanyak 36 tersangka yang terbagi dari Ditresnarkoba Polda Banten 9 tersangka, Polresta Tangerang 16 tersangka, Polresta Serang Kota 2 tersangka, Polresta Pandeglang 4 tersangka, Polres Lebak 3 tersangka, Polres Cilegon 2 tersangka,” tambah Meryadi.

Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka pengedar dan 1 pemakai, “Dalam penangkapan Polda Banten berhasil mengamankan sebanyak 35 tersangka merupakan pengedar dan hanya 1 tersangka pemakai, seluruh tersangka merupakan laki-laki,” ujar Meryadi.

Meryadi mengatakan dari hasil ungkap kasus Polda Banten dan jajaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, “Dari sejumlah ungkap kasus tersebut diperoleh sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu 143,03 gram, ganja 79,38, psikotropika 136 butir, Obat daftar G 71,993 butir yang terdiri dari Heximer, Tramadol dan Trihexyphenidyl,” tegas Meryadi.

Sementara itu Wadirnarkoba Polda Banten AKBP Niko Setiawan menjelaskan bahwa Polres Serang berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh pada Minggu (28/08), “Kami menyampaikan informasi awal saat ini personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten telah berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh dan saat ini masih dilakukan pengembangan kasus,” ucap Niko.

Niko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan puluhan ribu obat keras daftar G, “Polda Banten berhasil mengungkapan penyalahgunaan obat keras daftar G yakni Hexymer 33.245 butir, Tramadol 35.965 butir, dan Trihexyphenidyl 2.200 butir, dari pengungkapan yang dilakukan dari 4 TKP yang berbeda yaitu di Pandeglang, Lebak, Palmera dan Tambora Jakarta Barat dengan mengamankan 3 pelaku dalam pengungkapan ini,” jelas Nico.

Terakhir Meryadi mengatakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun. “Penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun. Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal hukuman penjara 20 tahun dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara 5 tahun,” tutup Meryadi (Red/Bidhumas).

Tags: Ditresnarkoba Polda Banten dan Jajaran Berhasil Tangkap 36 Pelaku Penyalahguna Narkoba
Previous Post

Release Polsek Baros Polresta Serkot Polda banten

Next Post

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Malam

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Malam

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Rutin Patroli Malam

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran,  KKM :  Tudingan Itu Tidak Benar

Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran, KKM : Tudingan Itu Tidak Benar

07/12/2022
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bersama Anggota Piket Melaksanakan Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli Dan Pemerasan Di Simpang Ciawi Desa Gunung batu

Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bersama Anggota Piket Melaksanakan Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli Dan Pemerasan Di Simpang Ciawi Desa Gunung batu

08/06/2025
Kirab Drumband Taruna Satlat Hiu II Semarakkan Kota Cilegon, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

Kirab Drumband Taruna Satlat Hiu II Semarakkan Kota Cilegon, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

08/06/2025
Produksi Jagung Naik, Dewan Adat Kalbar Minta Polri Fasilitasi Pelatihan Petani

Produksi Jagung Naik, Dewan Adat Kalbar Minta Polri Fasilitasi Pelatihan Petani

08/06/2025
Usai Panen Raya, Petani Jagung di Bengkayang Harap Terus Bersinergi dengan Polri

Usai Panen Raya, Petani Jagung di Bengkayang Harap Terus Bersinergi dengan Polri

08/06/2025

Recent News

Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bersama Anggota Piket Melaksanakan Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli Dan Pemerasan Di Simpang Ciawi Desa Gunung batu

Kanit Reskrim Polsek Cilograng Bersama Anggota Piket Melaksanakan Monitoring Penanggulangan Premanisme, Pungli Dan Pemerasan Di Simpang Ciawi Desa Gunung batu

08/06/2025
Kirab Drumband Taruna Satlat Hiu II Semarakkan Kota Cilegon, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

Kirab Drumband Taruna Satlat Hiu II Semarakkan Kota Cilegon, Tumbuhkan Semangat Nasionalisme Generasi Muda

08/06/2025
Produksi Jagung Naik, Dewan Adat Kalbar Minta Polri Fasilitasi Pelatihan Petani

Produksi Jagung Naik, Dewan Adat Kalbar Minta Polri Fasilitasi Pelatihan Petani

08/06/2025
Usai Panen Raya, Petani Jagung di Bengkayang Harap Terus Bersinergi dengan Polri

Usai Panen Raya, Petani Jagung di Bengkayang Harap Terus Bersinergi dengan Polri

08/06/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In