Anggota DPRD Lebak ancam laporkan Pokja pembentukan panwascam Lebak ke DKPP RI
Terkait ditemukannya belasan orang calon panwascam kab Lebak yang dinyataksn lolos seleksi oleh Pokja pembentukan panwascam kabupaten Lebak kini mendapatkan sorotan serius dari anggota komisi III DPRD Lebak Musa Weliansyah
Menurutnya belasan orang yang lolos seleksi panwascam di kabupaten Lebak adalah doble job dengan SDM PKH, Pendamping Desa, dan P3K untuk itu dirinya mengaku akan segera membuat laporan resmi ke Kemensos RI, Kemendes RI dan BKD yang mana laporan untuk SDM PKH yang lolos menjadi panwascam namun tidak pengunduran diri akan saya tujukan ke direktur limjamsos Kemensos RI, untuk Pendamping Desa ke kemendesakan melalui DPMD prov Banten dan P3K ke BKD Lebak serta dinas pendidikan kabupaten Lebak karena apapun dalihnya Doble job jelas akan mengagu salah satu pekerjaan yang tidak akan efektif, penerimaan honor doble yang sama-sama dari anggaran negara baik itu APBN maupun APBD sangat tidak dibenarkan ungkap politisi PPP tersebut.
Legislator yang juga mahasiswa Fakultas Hukum STIH PAINAN kembali menegaskan bahwa keputusan Pokja pembentukan panwas kabupaten Lebak yang meloloskan peserta panwascam yang terikat perjanjian pekerjaan tertentu yang ulah kerjanya bersumber dari anggaran negara tanpa surat pengunduran diri adalah maladministrasi dan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pokja pembentukan panwascam maka dari itu persoalan ini akan segera saya laporkan ke DKPP dan Ombudsman RI perwakilan provinsi Banten ungkapnya
Atas adanya dugaan pelanggaran etik tersebut yang dilakukan oleh Kelompok kerja pembentukan panwascam kabupaten Lebak, Musa mengaku sedang konsultasi dan koordinasi dengan beberapa rekan pengacara yang akan ditunjuknya menjadi kuasa hukum dalam pelaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam waktu dekat.(Red/Ms)
Discussion about this post