SERANG Benuanewsbanten.com | Empat orang warga Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diamankan Sat Reskrim Polres Serang setelah dilaporkan warga karena telah melakukan rudapaksa terhadap gadis dibawah umur. Kamis, (03/02/2022).
Diperoleh keterangan, musibah yang dialami gadis yang berstatus pelajar ini berawal saat korban dijemput oleh NA (18) tetangga kampungnya untuk jalan-jalan pada Rabu (2/2/2022) sekitar pukul 20:00.
Lantaran korban dan pelaku sudah saling kenal, korban tidak menolak saat dijemput oleh tersangka NA untuk jalan-jalan.
Setelah jalan-jalan, tersangka NA kemudian mengajak korban untuk nongkrong di daerah Maja Gorda bersama tiga tersangka lainnya yaitu AJ (18), SA (20) dan SAR (25) yang sedang nongkrong sambil minum tuak.
Sekitar pukul 23:00, korban kemudian dibawa tersangka NA ke rumah SA. Di rumah SA ini, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejad ke empat pemuda tetangga kampungnya secara bergiliran. Pada saat itu korban tidak kuasa melawan karena keempat tersangka dalam pengaruh minuman keras.
Mengetahui anak gadisnya tidak kunjung pulang, orang tua korban berusaha mencari dengan mendatangi rumah NA karena pada malam itu korban dijemput oleh NA. Saat datang ke rumah NA, ternyata NA juga tidak berada di rumahnya.
Orang tua korban selanjutnya minta bantuan Ketua RT setempat untuk membantu melakukan pencarian. Akhirnya, orang tua korban dan Ketua RT mengetahui jika korban berada di rumah SA.
Bersama warga lainnya, orang tua mendatangi rumah SA dan mendapati 3 tersangka yaitu NA, SAR dan AJ masih tertidur di ruang tamu, sedangkan tersangka SA berada dalam kamar bersama korban.
Keempat tersangka saat itu langsung dibawa paksa ke pos ronda oleh warga dan orang tua tersangka pun turut dihadirkan. Dari pos ronda, keempat tersangka selanjutnya digelandang ke balai desa dan dilaporkan ke Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria membenarkan personil Unit PPA telah mengamankan 4 warga yang diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang gadis dibawah umur. Dijelaskan Kapolres, motif dari kasus pencabulan ini diduga tidak kuat menahan nafsu birahi akibat pengaruh minuman keras.
“Keempat pelaku sudah ditetap sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasalnya yang dikenakan yaitu Pasal 81 (1)(2) Jo Pasal 82 (1) UU RI No 17 Th 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 penjara,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza. (HUMAS)
(Baedi)
Discussion about this post