Lebak Benuanewsbanten.com,Kuasa Hukum Ny.Titi Sutijah
Mufti Rahman.SH.MH Meyangkan gelar Eksekusi Tanah client nya di tunda secara mendadak.berdasarkan Surat dari pengadilan negeri Rangkasbitung nomor :W.29.U3/HT.04.10/1/2023.Tanghal 06 Januari 2023 yang di sampaikan kepada Kuasa Hukum ny.Titi Sutijah ,perihal pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi Perkara perdata nomor.2/Pdt.G/2017/PN.Rkb.
Dalam isi surat tersebut pelaksanaan sita eksekusi perkara perdata hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 jam 10.00.wib.Tempat Obyek sengketa.Rabu (11/01/23)
Mufti Rahman.SH.MH kuasa hukum ny.Titi Sutijah saat di konfirmasi awak media membenarkan hari ini rencananya gelar Eksekusi tanah ny.Titi Sutijah pemohon eksekusi ia merupakan clinet kami eksekusi oleh pengadilan negeri Rangkasbitung namun sangat di sayangkan tidak jadi di eksekusi,saya dan tim sudah siap untuk gelar eksekusi.Ucapnya
Lanjut di sampaikan Mufti Rahman.SH.MH.gelar sita perkara perdata ini kami hanya ingin kepastian hukum terkait perkara perdata ini.terangnya
Menurut nya kami sudah mempersiapkan semua alat bukti dan sudah di samapikan ke Pengadilan Negeri Rangkasbitung.Terangnya
Akhiri Mufti Rahman.SH.MH saya akan konfirmasi lagi dengan pihak pengadilan negeri Rangkasbitung,kapan akan di laksanakan gelar Eksekusi.Punhkasnya
“Sementara berita ini di tayangkan awak media terus berusaha menghubungi Pengadilan Negeri Rangkasbitung”
(Red)
Discussion about this post