Lebak, Benuanewsbanten.com – Lebak Daftar Pemungutan Pemilu memiliki arti penting perlindungan hak pilih warga negara dalam pemilu, sekaligus sebagai persiapan bagi penyelenggara dalam menyediakan distribusi logistik surat suara dan pengumpulan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Daftar pemilih perlu dimutakhirkan dengan cara, menyandingkan data antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau Pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih (DPPP).
Penyusunan Daftar Pemilih juga berkaitan dengan keriawanan TPS, untuk setiap TPS sesuai PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“pada Pasal 15 adalah maksimal atau paling banyak 300 pemilih dengan pemberitahuan salah satunya kemudahan pemilih menuju TPS. Materi tersebut mengemuka dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 bersama lapas Kelas III Rangkasbitung dan Ponpes Modern Darel Azhar Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Rabu 15 Maret 2023. Pukul 2:00 Wib.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh PPK Rangkasbitug atau di wakili, Bawaslu kab Lebak yang di wakili, Lapas kelas III Rangkasbitung yang diwakili, Dinas Dukcapil Rangkasbitug yang diwakili, Setda kabupaten Lebak atau perwakilan, Kesbang POL Lebak yang di wakili, Ponpes Darul Azhar Rangkasbitug Kabupaten Lebak yang di wakili.
Ketua KPU Kabupaten Lebak Ni’matullah dalam acara tersebut, menjelaskan untuk Kabupaten Lebak TPS Pemilu 2024 ada 2 potensi TPS Lokasi Khusus, disamping 1 TPS Lokasi khusus yang telah disetujui KPU.
Sementara KETUA KPU Banten Hj Agus Sutisna mengatakan dalam acara tersebut Memang masih saran potensi lokasi TPS khusus ada di sebuah pondok pesantren Modern Darel Azhar Kabupaten Lebak juga di lapas Kelas III Rangkasbitug atau di tempat keramaian”, jelas Hj Agus Sutisna
“Adapun 1 atau 2 TPS lokasi khusus yang sudah disetujui ada di Pondok Pesantren (Ponpes) atau di Lapas kelas III Rangkasbitung Kabupaten Lebak, dengan jumlah pemilih lebih dari 100 pemilih.
Selanjutnya, data tersebut di tandatangani oleh pihak Pondok Pesantren atau yang mewakili dan ditandatangani juga Oleh pihak Lapas kelas III Rangkasbitug.
“Sesudah ditandatangani langsung diserah termakan oleh pihak Pondok Pesantren (ponpes) dan lapas kelas III Rangkasbitug. Tutupnya. (ds)
Discussion about this post