ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Senin, Agustus 4, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Tangerang

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
08/12/2022
in Tangerang
0
Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades
403
SHARES
983
VIEWS

Tangerang Benuanewsbanten.com Aparat Polresta Tangerang Polda Banten meringkus AM, mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. AM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (08/12).

Romdhon menerangkan, selain AM, petugas juga menangkap SH, mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI, mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE, mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa. Ketiganya menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.

“Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa,” ujar Romdhon menerangkan awal kronologis kejadian.

Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500 ribu.

Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap
dikenakan biaya Rp1 juta, sedangkan untuk luas tanah di
atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya
Rp.1,5 juta.

“Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para Ketua RT dan Ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya
kepada masyarakat,” tutur Romdhon.

Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikompulir di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencap6 Rp. 619.100.000.

“Uang itu lalu dibagi bagi kepada Kepala Desa AM, Sekretaris
Desa SH, Kaur Perencanaan MI, dan Kaur Keuangan
MSE,” papar Romdhon.

Dikatakan Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa
Cikupa dilaksanakan kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan Pilkades.

“Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Desa Cikupa telah melaksanakan program PTSL
tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-316A Tahun 2017, Nomor 34
Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran Tanah
Sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan
dikenakan biaya Rp.150.000,” beber Romdhon.

Adanya dugaan penyelewengan kemudian membuat tim Polresta Tangerang bergerak. Tim dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja.

“Para tersangka kemudian kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Romdhon.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah
menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Bidhumas)

Previous Post

Aksi Alumni Akpol 1990 Bantu Korban Gempa Cianjur

Next Post

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Jual Obat Keras

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Jual Obat Keras

Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Jual Obat Keras

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Samsat Rangkasbitung Kabupaten Lebak Permudah Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

04/07/2023
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

04/08/2025
Hujan Deras Disertai Angin 3 Tenda Roboh di Waduk Karian Lebak Banten

Hujan Deras Disertai Angin 3 Tenda Roboh di Waduk Karian Lebak Banten

04/08/2025
Pastikan Aman  Personil Polsek Mancak Laksanakan Sispam Mako

Pastikan Aman Personil Polsek Mancak Laksanakan Sispam Mako

04/08/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambang Tokoh Masyarakate ini

Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambang Tokoh Masyarakate ini

04/08/2025

Recent News

Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

Workshop dan Kampanye “Rise and Speak” di Hong Kong: Polri Tegaskan Komitmen Lindungi PMI dari Ancaman TPPO dan TPKS

04/08/2025
Hujan Deras Disertai Angin 3 Tenda Roboh di Waduk Karian Lebak Banten

Hujan Deras Disertai Angin 3 Tenda Roboh di Waduk Karian Lebak Banten

04/08/2025
Pastikan Aman  Personil Polsek Mancak Laksanakan Sispam Mako

Pastikan Aman Personil Polsek Mancak Laksanakan Sispam Mako

04/08/2025
Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambang Tokoh Masyarakate ini

Bhabinkamtibmas Polsek Mancak Polres Cilegon Sambang Tokoh Masyarakate ini

04/08/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In