ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Banten24Jam

Wadduuch..! PN Pandeglang Jatuhkan Pidana Terdakwa Munawaroh, Kasus Apa Yaa…

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
24/02/2022
in Banten24Jam, Hukum, Pandeglang
0
Wadduuch..! PN Pandeglang   Jatuhkan Pidana Terdakwa Munawaroh, Kasus Apa Yaa…
402
SHARES
981
VIEWS

Pandeglang, Benuanewsbanten.com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang pada hari Rabu Tanggal 23 Februari 2022 telah menjatuhkan Putusan perkara Pidana Nomor 277/Pid.B/ 2021/PN.Pdl. dengan Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (Alm).

“Pada pokoknya menurut Majelis Hakim, Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia” sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” ungkap Humas PN Pandeglang, Andry Eswin,SH,.MH, pada awak media. Rabu (23/2/2022)

Oleh sebab itu, Andry Eswin mengatakan Majelis Hakim yang diketuai oleh INDIRA PATMI, S.H. dan AGUNG DARMAWAN, SH., MH., serta EVA KHOERIZQIAH,SH. Sebagai anggotanya menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Munawaroh alias Emun binti (Alm.) Sayuti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang menuntut agar Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan,” kata Andry.

Selanjutnya Andry menerangkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan Terdakwa.

Keadaan yang Memberatkan : Perbuatan Terdakwa menimbulkan krugian materiil bagi PT Pro Car International Finance.

Sedangkan keadaan yang Meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan, Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, serta Terdakwa belum pernah dihukum.

Lanjut Andry menjelaskan dalam memeriksa dan mengadili Terdakwa Munawaroh Alias Emun Binti Sayuti (alm) Majelis Hakim senantiasa berpegang teguh dan berpedoman pada sistim pembuktian yang digariskan dalam Pasal 183 KUHAP.

“Yang artinya Majelis Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidana kepada Seseorang kecuali apabila dengan sekurang kurangnya dua alat bukti yang sah Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana benar benar terjadi dan bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya,” tandas Humas PN Pandeglang. (Jael)

Previous Post

Giat Patroli Malam Polsek Rangkasbitung Sasar Perumahan

Next Post

Sat Samapta Polres Serang kawal pengisian mesin ATM

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Sat Samapta Polres Serang kawal pengisian mesin ATM

Sat Samapta Polres Serang kawal pengisian mesin ATM

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran,  KKM :  Tudingan Itu Tidak Benar

Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran, KKM : Tudingan Itu Tidak Benar

07/12/2022
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

09/05/2025
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

09/05/2025
Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

09/05/2025

Recent News

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

09/05/2025
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

09/05/2025
Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

09/05/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In