Serang Benuanewsbanten.com – Dalam rangka menecegah terjadi penambangan ilegal, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan secara intensif ke sejumlah perusahaan tambang di Wilayah Hukum Polda Banten.
Dari hasil pengecekan sebanyak 28 perusahaan tambang mendapat perhatian khusus karena belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sesuai kewajiban yang diatur dalam perizinan. Perusahaan tersebut terletak di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut.
“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” tegas Dhoni.
Menurutnya, komitmen reklamasi tidak boleh ditawar karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten, bukan hanya di Bojonegara dan Puloampel.
“Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pasca tambang ini,” katanya.
Pada akhir pekan lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan lokasi tambang di dua kecamatan tersebut. Sidak dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin, baik dari segi titik koordinat maupun standar operasional lainnya.
“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian tambang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan. Termasuk pelanggaran seperti penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.
Untuk memastikan keakuratan lokasi area tambang, tim menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth. Hasil pengecekan sementara menunjukkan tidak ada perusahaan yang beroperasi di luar titik koordinat yang ditetapkan.
Dhoni menyampaikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di dua wilayah tersebut. Polda Banten berencana melakukan pengecekan serupa di seluruh kabupaten secara bertahap.
“Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujarnya.
Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah hukum Polda Banten. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar berlokasi di Bojonegara serta Puloampel.
“Memang konsentrasi perusahaan tambang terbanyak berada di dua kecamatan tersebut sehingga menjadi prioritas kami dalam pengawasan,” terang Dhoni.
Melalui langkah ini, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta mendorong perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan. (Bm)














Discussion about this post