Tangerang, Benuanewsbanten.com Guna menciptakan suasana aman dan kondusif di tengah masyarakat, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukamulya, Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, memediasi penyelesaian persoalan warga secara kekeluargaan melalui pendekatan problem solving. Kegiatan berlangsung di rumah Ketua RT 22, Bapak Nur Akbar, Kampung Samprok, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (3/8/2025) pukul 11.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih, yakni Alwan Makdis (pihak pertama) dan Adrian, M. Rofiyudin, Romli, serta Saipul (pihak kedua). Perselisihan dipicu oleh kesalahpahaman yang terjadi pada dini hari sebelumnya dan mengakibatkan kerusakan barang milik pihak pertama.
Kapolsek Cikupa, Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan aman dan lancar dengan hasil yang konstruktif.
“Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. Pihak kedua juga bersedia bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan dan mengganti kerugian pihak pertama. Semua dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan Ketua RT dan RW setempat,” ujar Kompol Johan.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa, mengapresiasi langkah problem solving yang dilaksanakan oleh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Cikupa.
“Polri mengedepankan penyelesaian masalah melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan agar konflik tidak berkembang menjadi tindak pidana. Ini adalah bagian dari strategi pemeliharaan kamtibmas yang humanis dan efektif,” jelas Kapolsek.
Dengan terlaksananya mediasi ini, Polri berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin serta menjunjung tinggi nilai musyawarah. (Ardi)
Discussion about this post