Tangerang, Benuanewsbanten.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kementerian Perdagangan RI dalam menindak peredaran produk impor ilegal yang ditemukan di salah satu gudang di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Kamis 22/05
Kegiatan ekspose hasil pengawasan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan RI, Bapak Budi Santoso, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur Komisi VI DPR RI, Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta pemerintah daerah. Dalam kesempatan ini, Disperindag Provinsi Banten turut serta dan diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan.
Sebanyak lebih dari 1,6 juta unit produk impor ilegal asal Tiongkok disita, dengan nilai ekonomi yang ditaksir mencapai Rp18,8 miliar. Produk-produk yang diamankan mencakup perkakas tangan, peralatan listrik, barang elektronik, aksesori pakaian, serta produk berbahan besi dan baja. Temuan ini merupakan hasil dari pengawasan berbasis digital terhadap aktivitas promosi produk impor ilegal yang marak dilakukan melalui media sosial, khususnya platform TikTok.
Seluruh barang yang disita terbukti melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia, tidak memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan tidak dilengkapi dengan dokumen legal terkait aspek Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Selain itu, sebagian produk juga tidak memiliki dokumen asal impor yang sah.
Mewakili Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Kepala Bidang Pengawasan menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi pusat dan daerah dalam menjaga tertib niaga sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen.
> “Kami mengapresiasi langkah tegas Kementerian Perdagangan dalam melindungi pasar dalam negeri dari masuknya produk ilegal. Pemerintah Provinsi Banten melalui Disperindag berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan, terutama di titik-titik distribusi dan pergudangan, agar tidak menjadi jalur peredaran barang yang melanggar ketentuan. Ini juga merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen dari risiko kerugian, bahkan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh barang yang tidak memenuhi standar,” tegas Novriyadi Purwansyah, S.Ip., M.Si., Kepala Bidang Pengawasan Disperindag Provinsi Banten.
Produk tanpa standar atau label resmi berpotensi besar membahayakan keselamatan konsumen, baik secara langsung melalui risiko kecelakaan atau kerusakan, maupun secara tidak langsung seperti gangguan kesehatan dan kerugian ekonomi. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap peredaran barang menjadi bagian penting dari sistem perlindungan konsumen yang bertanggung jawab.
Disperindag Banten mengajak seluruh pelaku usaha untuk senantiasa mematuhi regulasi dalam kegiatan importasi dan distribusi barang. Kepatuhan terhadap SNI, pelabelan, dan legalitas dokumen bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepedulian terhadap konsumen dan kontribusi terhadap ekosistem perdagangan yang sehat dan berdaya saing.
Dengan semangat kolaboratif, Disperindag Banten siap mengawal ketertiban niaga demi menciptakan iklim usaha yang kondusif di Bumi Jawara.(Red)
Discussion about this post