ADVERTISEMENT
  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten
Jumat, Mei 9, 2025
  • Login
BENUANEWSBANTEN
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya
BENUANEWSBANTEN
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Serang

Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Baedi Muhtar by Baedi Muhtar
05/03/2025
in Serang
0
Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
409
SHARES
998
VIEWS

Serang Benuanewsbanten.com Tim subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda banten berhasil tangkap satu tersangka yakni SE (50), yang ditangkap di Panimbang pada Senin (03/03) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ditemui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Reza menerangkan penangkapan tersebut. “Pada hari Senin, 3 Maret, sekitar pukul 13.00 WIB, kami menangkap seorang tersangka di daerah Panimbang yang sedang mengendarai Motor Tossa Viar, Tsk (SE) kedapatan mengangkut BBM jenis Bio Solar Subsidi yang dikemas dalam derijen dan akan dijual ke konsumen,” terang Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

“Selanjutnya dari hasil penyidikan, Tsk (SE) mendapatkan BBM Bio Solar dari SPBUN Panimbang dengan surat rekomendasi milik nelayan. Ia membeli dengan harga Rp6.800 per liter, lalu menjualnya kembali kepada kapal-kapal nelayan luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter. Akibatnya, nelayan lokal mengalami kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi yang menjadi hak mereka. Tersangka melakukan pembelian BBM ini sebanyak tiga kali seminggu, dengan jumlah sekitar 800 liter per transaksi. Dalam satu bulan, ia mengumpulkan sekitar 2.400 liter dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta setiap bulan,” tambah Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka :

* 1 unit Motor Tossa Viar
* 4 Surat Rekomendasi Pembelian BBM bio Solar milik Nelayan
* 30 derijen kosong bekas BBM bio solar
* 400 Liter BBM bio solar

Ia menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara. “Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Ciptaker dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar dan kerugian negara kurang lebih Rp 1.400.000.000,” jelas Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Diakhir Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. “Kami akan terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Penegakan hukum ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memastikan subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutup Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten (Bidhumas/Red).

Previous Post

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Next Post

Pramono Anung Gubernur DKI dan Kakorpolairud Pantau Banjir di Jakarta via Udara

Baedi Muhtar

Baedi Muhtar

Next Post
Pramono Anung Gubernur DKI dan Kakorpolairud Pantau Banjir di Jakarta via Udara

Pramono Anung Gubernur DKI dan Kakorpolairud Pantau Banjir di Jakarta via Udara

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

Mantan Kepala Desa Cabuli Anak dibawah Umur, Polsek Cilograng Polres Lebak Berhasil Ungkap

29/06/2022
Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

Calon Mantu Diamankan Polisi Diduga Tipu Calon Mertua di Lembur Sawah Pasir

10/07/2024
SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

SMKN 1 Rangkasbitung Gelar Acara Penglepasan dan Perpisahan Angkatan-53 tahun 2023

25/05/2023
Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran,  KKM :  Tudingan Itu Tidak Benar

Gempa Pandeglang Tuding Oknum Pegawai Kemenag Potong Anggaran, KKM : Tudingan Itu Tidak Benar

07/12/2022
Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Menghadiri Giat Musrenbang di Desa Pasir Tanjung

0
Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak  Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

Pastikan Aman dan Lancar,Kapolres Lebak Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN I Rangkasbitung Barat

0
Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

Antusias Warga Kp. Warung Lame Ikuti Vaksinasi malam Team Drive Thru Polsek Bayah Polres Lebak

0
Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

Warga Kp.Pasir Eurih,Gelar Ritual Salametan Padi Berisi Setiap Hendak Musim Panen

0
Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

09/05/2025
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

09/05/2025
Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

09/05/2025

Recent News

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

Kemendag RI Apresiasi Polri yang Berhasil Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur

09/05/2025
Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan, Omzet Capai Rp 59 Miliar

09/05/2025
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

09/05/2025
Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

Sat Reskrim Polres Lebak dan Jajaran berhasil Mengungkap 3 Pelaku Tindak Pidana dalam Operasi Pekat II Maung 2025

09/05/2025
BENUANEWSBANTEN

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Navigate Site

  • Redaksi
  • Network Benua
  • Peluang Karir
  • Alamat Redaksi Benuanewsbanten

Social Media

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Religi
  • TNI/POLRI
  • Wisata dan Budaya

© 2022 created by : Reza Arrasuly

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In