Serang Benuanewsbanten.com Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mendapat aduan via media sosial (Medsos) dari warga soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolda langsung mengerahkan tim untuk menangani kasus tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan membenarkan kejadian tersebut. “Bermula dari adanya aduan dari masyarakat melalui Direct message Instagram ke akun Kapolda Banten SUYUDIARIOSETO.OFFICIAL pada Tanggal 27 Januari 2025 terkait adanya dugaan peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian pada Kamis Tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 19:10 WIB, kemudian Petugas Piket Siaga Ditreskrimum Polda Banten bersama tim Resmob mendatangi TKP dan bertemu dengan korban berinisial MG bersama dengan suaminya AS selanjutnya petugas piket bersama dengan tim resmob membawa kedua orang tersebut ke Polda Banten,” kata Dian pada Senin (03/02).
Selanjutnya Dian menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Awalnya sekitar hari Senin tanggal 27 Januari 2025 di Perumahan Senopati Estate Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota. Serang, Prov. Banten telah terjadi peristiwa KDRT yang dialami oleh korban seorang ibu rumah tangga an. MG yang diduga dilakukan oleh suaminya an. AS yang mana luka-luka yang dialami oleh korban antara lain mengalami memar pada kaki bagian kanan akibat dari tendangan yang dilakukan oleh suami korban. Setelah mengalami peristiwa tersebut korban mengirimkan aduan peristiwa KDRT yang dialami oleh dirinya melalui DM ke akun Instagram Kapolda Banten,” jelas Dian.
Lebih lanjut, Dian menerangkan bahwa saat dilakukan interview secara terpisah didapatkan fakta bahwa benar pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 di Perumahan Senopati Estate Kel. Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota. Serang, Prov. Banten benar telah terjadi KDRT yang dilakukan oleh suami korban, namun korban menganggap permasalah tersebut telah selesai dan mau memaafkan suaminya dengan syarat tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari.
“Kemudian Korban tidak ingin membuat Laporan Polisi terkait dengan peristiwa KDRT yang dialami olehnya. Selanjutnya suami korban membuat Surat Pernyataan terkait dengan tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari,” terang Dian.
Berdasarkan Fakta di lapangan didapatkan informasi diantaranya yakni:
1. Bahwa Korban Sdri. MG benar telah mengalami Kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami korban yang bernama Sdr. AS
2. Luka Luka yang dialami oleh Korban yakni Luka memar pada bagian pangkal kaki sebelah kanan.
3. Antara Korban Sdri. MG bersama suami korban yang bernama Sdr. AS Telah berdamai dan masih tinggal satu rumah.
4. Bahwa korban Sdri. MG sudah memaafkan Suaminya.
5. Suami atas nama Sdr.AS telah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan kekerasan dalam rumah tangga kembali kepada istri nya dikemudian hari.
6. Korban Sdri. MG Tidak berkenan melanjutkan proses laporan kepada pihak kepolisian.
Diakhir Dian menyampaikan bahwa antara korban Sdri. MG bersama suami korban yang bernama Sdr. AS telah sepakat bersama dan saling mengakui kesalahan serta suami korban Sdr. AS berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari. (Bidhumas/red)
Discussion about this post