Tangerang, Benuanewsbanten.com Bripka Roy, salah satu anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang, sedang menjalankan piket siaga 1 di Mapolresta Tangerang, menerima konsultasi hukum dari seorang warga yang mengalami tindak pidana penipuan di gedung SPKT Polresta Tangerang.senin (12/02/2024)
Kegiatan penerimaan konsultasi ini merupakan bagian dari perintah langsung Kapolresta Tangerang, Kombespol Baktiar Joko Mujiono, yang menegaskan pentingnya menerima masyarakat yang membutuhkan bantuan dari kepolisian.
Pada piket siaga 1 tersebut, Sat Reskrim di bawah pimpinan Kasat Reskrim, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, berperan aktif dalam memberikan layanan kepada masyarakat yang membutuhkan. Konsultasi hukum yang diterima oleh Bripka Roy adalah salah satu contoh nyata dari komitmen Polresta Tangerang dalam memberikan bantuan kepada masyarakat.
Selain itu, Polresta Tangerang terus menjaga ketersediaan layanan hotline 110 Polri selama 24 jam penuh. Langkah ini sebagai bagian dari komitmen mereka untuk selalu siap merespons dan melayani masyarakat. Melalui berbagai upaya ini, Polresta Tangerang berharap dapat terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, membangun hubungan yang positif, dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukumnya.
Discussion about this post