Lebak Benuanewsbanten.com Polres Lebak beehasil ungkap kasus Penyalahgunaan BBM bersubsidi .AKP WISNU ADICAHYA,S.T.K.,S.I.K .,Sat Reskrim Polres Lebak , saat di hubungi awak media menyampaikan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Modus operandi penyalahgunaan BBM ini melibatkan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan roda empat .Kamis( 01/02/24)
Pengungkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Lebak AKBP Suyono.S.I.K.,dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pengungkapan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat.Terangnya
Lanjut Wisnu Modus penyalahgunaan BBM dengan kendaraan roda empat menunjukkan kreativitas pelaku kejahatan dalam mencari celah. Kata AKP Wisnu Adicahya,S.T.K.,S.I.K
Wisnu juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bersinergi dengan komitmen Polres Lebak untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kasus penyalahgunaan BBM menjadi perhatian serius, mengingat hal ini berpotensi merugikan negara dan menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi BBM. Keterlibatan Polres Lebak dalam membongkar kasus ini sejalan dengan upaya pencegahan tindak kejahatan ekonomi dan mendukung jalannya perekonomian yang adil.
“Pasal yang di sangkakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam ) tahun dan denda paling tinggi 60 Milyar.”
Langkah-langkah penegakan hukum seperti ini juga mendukung kebijakan hotline 110 Polri 24 jam, di mana masyarakat dapat melaporkan kegiatan mencurigakan atau pelanggaran hukum. Polres Lebak terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,.ujarnya.
(Red)















Discussion about this post