Pandeglang, Benuanewsbanten.com, – DPRD Kabupaten Pandeglang sampaikan usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) inisiatif dewan dalam sidang paripurna yang di pimpin H.Gunawan selaku pimpinan sidang paripurna DPRD Pandeglang di dampingi Tb.Asep Rafiudin Arief dan Fuhaira Amin dan dihadiri Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, Rabu (09/03/2022) di ruang paripurna yang juga dihadiri oleh Pj.Sekda dan seluru Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pandeglang.
Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang, Rika Kartika pada kesempatan itu menyampaikan hasil pembahasan dan pengkajian terhadap 4 Raperda inisiatif dewan yang telah ditetapkan dan disetujui dalam rapat paripurna 17 Februari 2022 lalu yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren dan Majlis Taklim, Raperda tentang Desa, Raperda tentang pembentukan Produk Daerah, dan Raperda tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selanjutnya secara substantif 4 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pandeglang itu dibutuhkan dukungan Pemda berupa fasilitas sarana prasarana, program pengembangan skill santri atau masyarakat, serta dukungan sistem pengelolaan pesantren dan majlis taklim agar menjadi lebih profesional dan mandiri,” ungkap Rika Kartikasari pada Paripurna DPRD Pandeglang tersebut.
“Dibutuhkan juga regulasi perubahan Perda yang mengatur pemberdayaan Ponpes dan Majlis Taklim uang selaras dengan Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren, Perpes nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan penyelenggaraan pesantren, serta Permenag RI nomor 29 tahun 2019 tentang majlis taklim,” sambungnya.
Dijelaskannya, bahwa Raperda nomor 2 tahun 2015 tentang pemerintahan desa sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang baru dan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Dan Raperda tentang Produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen yang dapat dimaksimalkan oleh Pemkab Pandeglang sebagai pedoman pembentukan produk hukum daerah dan meningkatkan administrasi pendokumentasian produk hukum daerah guna merealisasikan pembangunan daerah dan kesejahteraan warga.
“Adapun raperda tentang pajak dan retribusi daerah nomor 1 tahun 20211 dan perda nomor 14 tahun 2014 tentang Perubahan atas perda nomor 1 tersebut perlu dicabut dan diganti oleh Perda yang baru yang diamanahkan dari UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan atar pemerintah pusat dan pemda,” terangnya. (Jael)
Discussion about this post